Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus dituangkan dalam Peta Rencana SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. Aplikasi SPBE dan/atau Infrastruktur SPBE yang dimiliki Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; b. risiko pada Aplikasi SPBE dan/atau Infrastruktur SPBE; c. kategori Sistem Elektronik; d. tingkat vitalitas Sistem Elektronik; dan/atau e. Audit Keamanan SPBE yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Your Correction