Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 dapat digunakan untuk menentukan konklusi Audit Keamanan SPBE internal.
(2) Konklusi Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hasil memadai jika:
a. hasil evaluasi desain kontrol memadai, hasil evaluasi implementasi kontrol sesuai dengan desain kontrol, dan hasil evaluasi efektivitas kontrol efektif atau perlu peningkatan; atau
b. hasil evaluasi desain kontrol perlu peningkatan, hasil evaluasi implementasi kontrol sesuai dengan desain kontrol, dan hasil evaluasi efektivitas kontrol efektif.
(3) Konklusi Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hasil perlu peningkatan jika:
a. hasil evaluasi desain kontrol memadai, hasil evaluasi implementasi kontrol sesuai dengan desain kontrol, dan hasil evaluasi efektivitas kontrol belum efektif;
b. hasil evaluasi desain kontrol memadai, hasil evaluasi implementasi kontrol tidak sesuai dengan desain
kontrol, dan hasil evaluasi efektivitas kontrol efektif;
atau
c. hasil evaluasi desain kontrol perlu peningkatan, hasil evaluasi implementasi kontrol sesuai dengan desain kontrol, dan hasil evaluasi efektivitas kontrol perlu peningkatan.
(4) Konklusi Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hasil tidak memadai jika hasil kesimpulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3).
Your Correction
