Correct Article 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c menghasilkan kesimpulan.
(2) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hasilnya sesuai dengan desain kontrol, tim auditor pada unit kerja Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern melakukan prosedur evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE dengan cakupan uji petik yang cukup.
(3) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hasilnya tidak sesuai dengan desain kontrol Keamanan SPBE, tim auditor pada unit kerja Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern melakukan:
a. penambahan cakupan uji petik dalam evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE; dan
b. prosedur evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE dengan cakupan uji petik yang ekstensif.
Your Correction
