Correct Article 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemahaman kontrol Keamanan SPBE;
b. evaluasi desain kontrol Keamanan SPBE;
c. evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE; dan
d. evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE.
Your Correction
