Correct Article 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mengacu pada kebijakan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah dengan objek dan kriteria Audit Keamanan SPBE yang sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan Audit Keamanan SPBE oleh LATIK pemerintah atau LATIK Terakreditasi yang terdaftar.
(3) Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban Audit Keamanan SPBE oleh LATIK pemerintah atau LATIK Terakreditasi yang terdaftar.
Your Correction
