Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan untuk kebutuhan internal Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah. (2) Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan tindak lanjut. (3) Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik oleh auditor pada unit kerja Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern. (4) Unit kerja Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pegawai aparatur sipil negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi: a. Audit TIK; dan/atau b. audit keamanan informasi. (5) Kompetensi Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Audit TIK dan/atau audit keamanan informasi. (6) Pelatihan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan oleh Badan atau lembaga pelatihan lain yang mendapat pengakuan dari Badan.
Your Correction