Correct Article 58
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Pendaftaran pelaksana Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d terdiri atas:
a. pendaftaran LATIK Terakreditasi; dan
b. pendaftaran auditor Keamanan SPBE.
Your Correction
