Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas:
a. Audit Keamanan SPBE internal;
b. Audit Keamanan SPBE oleh LATIK Terakreditasi yang terdaftar; dan
c. Audit Keamanan SPBE oleh LATIK pemerintah.
Your Correction
