Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah hari pelaksanaan Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b mengacu pada matriks jumlah hari pelaksanaan Audit Keamanan SPBE. (2) Jumlah hari pelaksanaan Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu prosedur pelaksanaan Audit Keamanan SPBE. (3) Jumlah hari pelaksanaan Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan mempertimbangkan: a. kompleksitas objek Audit Keamanan SPBE; b. kompleksitas teknologi objek Audit Keamanan SPBE; dan c. sebaran lokasi objek Audit Keamanan SPBE. (4) Kompleksitas objek Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit mengacu pada matriks kompleksitas objek Audit Keamanan SPBE. (5) Kompleksitas teknologi objek Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit mengacu pada matriks kompleksitas teknologi objek Audit Keamanan SPBE. (6) Sebaran lokasi objek Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibedakan berdasarkan lokasi fisik yaitu: a. terpusat; dan b. tersebar. (7) Matriks objek Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction