Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dalam 1 (satu) penugasan dan dapat ditambah sesuai kebutuhan. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan: a. kompetensi yang dibutuhkan sesuai lingkup Audit Keamanan SPBE; dan b. kompleksitas teknologi dalam lingkup Audit Keamanan SPBE.
Your Correction