Correct Article 69
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Jumlah Auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dalam 1 (satu) penugasan dan dapat ditambah sesuai kebutuhan.
(2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kompetensi yang dibutuhkan sesuai lingkup Audit Keamanan SPBE; dan
b. kompleksitas teknologi dalam lingkup Audit Keamanan SPBE.
Your Correction
