Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengalokasian sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dilakukan dengan mengalokasikan sumber daya Audit Keamanan SPBE dengan memadai. (2) Dalam mengalokasi sumber daya Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan LATIK cakupan Keamanan SPBE menentukan: a. jumlah auditor Keamanan SPBE; b. jumlah hari pelaksanaan Audit Keamanan SPBE; dan c. alat bantu Audit Keamanan SPBE.
Your Correction