Correct Article 57
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Penyampaian hasil pemantauan atas Audit Keamanan SPBE untuk Aplikasi Khusus dan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
