Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian hasil pemantauan atas Audit Keamanan SPBE untuk Aplikasi Khusus dan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction