Correct Article 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Audit Keamanan SPBE dilaksanakan melalui:
a. pelaksanaan Audit Keamanan SPBE;
b. pelaporan Audit Keamanan SPBE;
c. tindak lanjut Audit Keamanan SPBE;
d. pendaftaran pelaksana Audit Keamanan SPBE; dan
e. pengalokasian sumber daya.
Your Correction
