Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c merupakan prosedur yang dilakukan auditor Keamanan SPBE untuk:
a. memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kontrol Keamanan SPBE yang berjalan telah mencapai tujuannya dengan efektif; atau
b. mengidentifikasi risiko yang terjadi karena adanya kelemahan desain dan/atau implementasi kontrol Keamanan SPBE.
(2) Evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesimpulan yang terdiri atas:
a. efektif;
b. perlu peningkatan; atau
c. belum efektif.
Your Correction
