Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Evaluasi desain kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a merupakan prosedur yang dilakukan auditor Keamanan SPBE untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa desain kontrol Keamanan SPBE telah sesuai dengan kriteria Audit Keamanan SPBE yang digunakan.
(2) Evaluasi desain kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesimpulan yang terdiri atas:
a. memadai;
b. perlu peningkatan; atau
c. tidak memadai.
Your Correction
