Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesimpulan Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dinyatakan secara jelas. (2) Kesimpulan Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada setiap prosedur pelaksanaan Audit Keamanan SPBE mencakup prosedur evaluasi: a. desain kontrol Keamanan SPBE; b. implementasi kontrol Keamanan SPBE; dan c. efektivitas kontrol Keamanan SPBE. (3) Kesimpulan Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan konklusi Audit Keamanan SPBE. (4) Konklusi Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. memadai; b. perlu peningkatan; atau c. tidak memadai. (5) Pemberian konklusi Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada matriks konklusi Audit Keamanan SPBE (6) Matriks konklusi Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction