Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Bukti Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diperoleh melalui:
a. inspeksi;
b. observasi;
c. permintaan keterangan;
d. konfirmasi; dan/atau
e. prosedur analitis.
(2) Bukti Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen elektronik dan/atau fisik.
Your Correction
