Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Bukti Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d harus memenuhi aspek:
a. kecukupan; dan
b. ketepatan.
(2) Kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ukuran kuantitas bukti Audit Keamanan SPBE yang dipengaruhi oleh penilaian auditor Keamanan SPBE atas risiko Audit Keamanan SPBE dan kualitas bukti Audit Keamanan SPBE.
(3) Ketepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ukuran kualitas bukti Audit Keamanan SPBE yaitu relevan, valid, dan andal untuk mendukung hasil Audit Keamanan SPBE.
Your Correction
