Correct Article 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Selain kriteria Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), pelaksanaan Audit Keamanan SPBE harus memperhatikan kebijakan mikro terkait Keamanan SPBE.
(2) Kebijakan mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
