Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Aspek Keamanan SPBE lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d meliputi:
a. penilaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi atau terdapat perubahan yang telah disertifikasi; dan/atau
c. tindak lanjut atas adanya informasi dan/atau laporan publik atas gangguan terhadap Keamanan SPBE, yang tidak dalam rangka penindakan tindak pidana.
Your Correction
