Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Fungsionalitas dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c meliputi pemeriksaan terhadap fungsionalitas:
a. kelengkapan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE;
b. kebenaran fungsi dan kinerja Keamanan SPBE;
dan
c. kelayakan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE.
(2) Kelengkapan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memeriksa pemenuhan atas rangkaian fungsi dan kinerja terhadap semua tugas dan tujuan yang ditentukan.
(3) Kebenaran fungsi dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memeriksa kesesuaian keluaran hasil sistem dengan tingkat presisi yang diperlukan.
(4) Kelayakan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk memeriksa kepatutan fungsi dan kinerja sistem dalam pencapaian tugas dan tujuan tertentu.
Your Correction
