Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Manajemen Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan terhadap tahapan:
a. perencanaan Keamanan SPBE;
b. pengembangan Keamanan SPBE;
c. pengoperasian Keamanan SPBE; dan
d. pemantauan Keamanan SPBE.
(2) Perencanaan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memeriksa penetapan kebijakan dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan manajemen risiko Keamanan SPBE dan kriteria Audit Keamanan SPBE.
(3) Pengembangan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa pengembangan desain kendali keamanan yang sesuai dengan manajemen risiko Keamanan SPBE dan kriteria Audit Keamanan SPBE.
(4) Pengoperasian Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memeriksa implementasi prosedur dan kendali Keamanan SPBE.
(5) Pemantauan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk memeriksa pelaksanaan kegiatan Keamanan SPBE sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Your Correction
