Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Tata Kelola Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan atas aktivitas:
a. evaluasi Keamanan SPBE;
b. pengarahan Keamanan SPBE; dan
c. pengendalian Keamanan SPBE.
(2) Evaluasi Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk memeriksa mekanisme penilaian kinerja Keamanan SPBE yang dilakukan oleh organisasi sesuai dengan standar dan tujuan yang ditetapkan.
(3) Pengarahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa komitmen pimpinan dalam pengambilan keputusan dan pemberian arahan strategis Keamanan SPBE.
(4) Pengendalian Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memeriksa mekanisme pengawasan manajemen Keamanan SPBE yang dilakukan oleh organisasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
Your Correction
