Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Kriteria Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi hal pokok teknis pada:
a. tata kelola Keamanan SPBE;
b. manajemen Keamanan SPBE;
c. fungsionalitas dan kinerja Keamanan SPBE; dan
d. aspek keamanan lainnya.
(2) Hal pokok teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebijakan makro terkait Keamanan SPBE dan pelindungan data pribadi; dan
b. kebijakan meso terkait Keamanan SPBE dan pelindungan data pribadi.
(3) Kebijakan makro dan kebijakan meso sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Kriteria Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
