Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi hal pokok teknis pada: a. tata kelola Keamanan SPBE; b. manajemen Keamanan SPBE; c. fungsionalitas dan kinerja Keamanan SPBE; dan d. aspek keamanan lainnya. (2) Hal pokok teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. kebijakan makro terkait Keamanan SPBE dan pelindungan data pribadi; dan b. kebijakan meso terkait Keamanan SPBE dan pelindungan data pribadi. (3) Kebijakan makro dan kebijakan meso sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Kriteria Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction