Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan pada Aplikasi Khusus dan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang ditetapkan sebagai IIV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Aplikasi Khusus dan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat tertentu tidak termasuk dalam IIV, Audit Keamanan SPBE dilaksanakan oleh LATIK Terakreditasi yang terdaftar. (3) Audit Keamanan SPBE terhadap Aplikasi Khusus dan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Your Correction