Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE yang dilaksanakan oleh LATIK Terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikecualikan untuk Instansi Pusat tertentu. (2) Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE untuk Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan. (3) Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; e. Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. Badan Intelijen Negara; dan h. Instansi Pusat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (4) Penetapan Instansi Pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dilakukan berdasarkan usulan Instansi Pusat yang merupakan penyelenggara IIV.
Your Correction