Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus memiliki kompetensi Audit Keamanan SPBE yang terdiri atas:
a. latar belakang pendidikan;
b. keahlian dan pengalaman;
c. pengetahuan tentang standar Audit Keamanan SPBE;
d. pengetahuan umum tentang objek Audit Keamanan SPBE; dan
e. keterampilan yang memerlukan pengetahuan khusus dalam bidang tertentu sesuai dengan Audit Keamanan SPBE yang dilaksanakan.
(2) Bentuk kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan masih berlaku.
(3) Dalam hal penyelenggara sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, kompetensi dibuktikan dengan dokumen lainnya yang berlaku dan menyatakan keahlian.
Your Correction
