Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LATIK pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a melaksanakan audit keamanan terhadap Infrastruktur SPBE Nasional dan Aplikasi Umum. (2) LATIK pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan. (3) Audit keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction