Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu LATIK cakupan Keamanan SPBE. (2) LATIK cakupan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LATIK pemerintah; atau b. LATIK Terakreditasi yang terdaftar.
Your Correction