Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Pelaksana Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu LATIK cakupan Keamanan SPBE.
(2) LATIK cakupan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LATIK pemerintah; atau
b. LATIK Terakreditasi yang terdaftar.
Your Correction
