Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Objek Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Infrastruktur SPBE Nasional;
b. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Aplikasi Umum; dan
d. Aplikasi Khusus.
(2) Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pusat Data nasional;
b. Jaringan Intra pemerintah; dan
c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
(3) Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Objek Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk keamanan data dan informasi yang dikelola di dalamnya.
Your Correction
