Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun perencanaan dan penganggaran pelaksanaan Audit Keamanan SPBE sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran. (2) Besaran biaya Audit Keamanan SPBE dihitung dengan mempertimbangkan kompleksitas objek audit, sebaran lokasi, dan jumlah hari pelaksanaan audit. (3) Pendanaan berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction