Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika hasil audit pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberikan waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk memenuhi standar tersebut. (2) Jika setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender belum terpenuhi, maka Lembaga Sertifikasi dapat mencabut Sertifikat SMPI terkait. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Lembaga Sertifikasi kepada BSSN paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dilakukan pencabutan.
Your Correction