Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Sertifikasi wajib menyampaikan laporan hasil sertifikasi SMPI secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala BSSN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengajukan sertifikasi; b. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mendapatkan Sertifikat SMPI; c. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang dicabut kepemilikan sertifikatnya; d. ringkasan eksekutif yang memuat: 1) kondisi organisasi; 2) struktur organisasi; 3) temuan mayor dan temuan minor; 4) rekomendasi; 5) tindakan perbaikan; dan 6) tindak lanjut audit; e. perubahan daftar tim ArKI; dan f. perubahan daftar tim pengambil keputusan sertifikasi. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction