Correct Article 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Lembaga Sertifikasi wajib menyampaikan laporan hasil sertifikasi SMPI secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala BSSN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengajukan sertifikasi;
b. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang mendapatkan Sertifikat SMPI;
c. data Penyelenggara Sistem Elektronik yang dicabut kepemilikan sertifikatnya;
d. ringkasan eksekutif yang memuat:
1) kondisi organisasi;
2) struktur organisasi;
3) temuan mayor dan temuan minor;
4) rekomendasi;
5) tindakan perbaikan; dan 6) tindak lanjut audit;
e. perubahan daftar tim ArKI; dan
f. perubahan daftar tim pengambil keputusan sertifikasi.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
