Correct Article 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Lembaga Sertifikasi menugaskan tim ArKI untuk melakukan audit SMPI terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2) Tim ArKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaporkan hasil audit pada Lembaga Sertifikasi yang menugaskan.
(3) Lembaga Sertifikasi mengkaji hasil audit yang dilaporkan oleh tim ArKI.
(4) Lembaga Sertifikasi menerbitkan Sertifikat SMPI bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction
