Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengakuan Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction