Correct Article 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Lembaga konsultan menugaskan tim implementor untuk membantu penerapan SMPI terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2) Tim implementor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil penerapan SMPI pada lembaga konsultan yang menugaskan.
Your Correction
