Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga konsultan menugaskan tim implementor untuk membantu penerapan SMPI terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Tim implementor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil penerapan SMPI pada lembaga konsultan yang menugaskan.
Your Correction