Correct Article 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Surat tanda register implementor SMPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. implementor SMPI meninggal dunia;
b. surat tanda register implementor SMPI habis masa berlaku; atau
c. implementor SMPI melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Implementor yang surat tanda register implementor SMPI-nya tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar implementor SMPI.
Your Correction
