Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Kepala BSSN mengeluarkan surat tanda register implementor SMPI paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(3) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, Kepala BSSN mengembalikan dokumen permohonan kepada calon implementor untuk dilengkapi.
(4) Surat tanda register implementor SMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Implementor yang telah memperoleh surat tanda register implementor SMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam daftar implementor SMPI.
(6) Format surat tanda register implementor SMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
