Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal sertifikat pengakuan lembaga konsultan SMPI habis masa berlaku, lembaga konsultan mengajukan permohonan pengakuan kembali dengan menyampaikan dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2).
Your Correction