Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Dalam hal sertifikat pengakuan lembaga konsultan SMPI habis masa berlaku, lembaga konsultan mengajukan permohonan pengakuan kembali dengan menyampaikan dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2).
Your Correction
