Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pemberian pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diberikan dalam bentuk sertifikat pengakuan lembaga konsultan SMPI.
(2) Sertifikat pengakuan lembaga konsultan SMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Lembaga konsultan yang telah memperoleh sertifikat pengakuan lembaga konsultan SMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam daftar lembaga konsultan SMPI.
(4) Format sertifikat pengakuan lembaga konsultan SMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
