Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal belum terdapat Tenaga Ahli berkewarganegaraan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menggunakan Tenaga Ahli asing yang diikat dalam perjanjian kerahasiaan. (2) Dalam menggunakan Tenaga Ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengajukan permohonan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum perjanjian kerja ditandatangani. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. manajemen Risiko terkait penggunaan Tenaga Ahli asing; b. 1 (satu) buah pas foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4x6; c. fotokopi paspor; d. riwayat hidup; e. rancangan perjanjian kerja; f. fotokopi bukti atau keterangan tentang kualifikasi keahlian atau sertifikasi keahlian dalam bidang Keamanan Informasi; g. fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan h. fotokopi surat izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (4) Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi melakukan penilaian terhadap Tenaga Ahli asing dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. (5) Pemberian izin untuk memperkerjakan Tenaga Ahli asing dapat diberikan oleh BSSN kepada Penyelenggara Sistem Elektronik pemohon apabila Tenaga Ahli asing yang diajukan telah memenuhi kriteria penilaian.
Your Correction