Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mempersiapkan penerapan SNI ISO/IEC 27001 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat melakukan penilaian berdasarkan Indeks KAMI. (2) Ketentuan mengenai Indeks KAMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction