Correct Article 41
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pembekuan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dicabut apabila Lembaga Sertifikasi mengindahkan teguran tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
(2) Pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat yang diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
Your Correction
