Correct Article 40
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pembekuan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b diberikan dalam bentuk surat kepada Lembaga Sertifikasi yang tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja.
(3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
Your Correction
