Correct Article 38
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (3).
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi;
atau
c. pencabutan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi.
Your Correction
