Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BSSN melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik, Lembaga Sertifikasi, lembaga konsultan dan Tenaga Ahli. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, penelusuran, dan pemeriksaan.
Your Correction