Correct Article 36
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) BSSN melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik, Lembaga Sertifikasi, lembaga konsultan dan Tenaga Ahli.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, penelusuran, dan pemeriksaan.
Your Correction
