Correct Article 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) BSSN melakukan pembinaan penyelenggaraan sertifikasi SMPI terhadap:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. Tenaga Ahli;
c. lembaga konsultan; dan
d. Lembaga Sertifikasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau asistensi.
Your Correction
