Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BSSN melakukan pembinaan penyelenggaraan sertifikasi SMPI terhadap: a. Penyelenggara Sistem Elektronik; b. Tenaga Ahli; c. lembaga konsultan; dan d. Lembaga Sertifikasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau asistensi.
Your Correction