Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Kategorisasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditentukan berdasarkan Penilaian Mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Sistem Elektronik yang dimilikinya.
(2) Format Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada BSSN untuk diverifikasi.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil Penilaian Mandiri diterima.
Your Correction
