Correct Article 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
3. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara.
4. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
5. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat.
6. Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang selanjutnya disebut SMPI adalah pengaturan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam penerapan manajemen pengamanan informasi berdasarkan asas Risiko.
7. Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersedian, dan kenirsangkalan informasi.
8. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
9. Risiko adalah kejadian atau kondisi yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pencapaian sasaran kinerja dari layanan Sistem Elektronik.
10. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang selanjutnya disebut Lembaga Sertifikasi adalah lembaga audit Keamanan Informasi yang menerbitkan Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
11. Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang selanjutnya disebut Sertifikat SMPI adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah memenuhi persyaratan.
12. Penilaian Mandiri adalah mekanisme evaluasi yang dilakukan secara mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan kriteria tertentu.
13. Indeks Keamanan Informasi yang selanjutnya disebut Indeks KAMI adalah alat evaluasi untuk menganalisis tingkat kesiapan pengamanan informasi di organisasi.
14. Auditor Keamanan Informasi yang selanjutnya disebut ArKI adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit Keamanan Informasi.
15. Kementerian atau Lembaga adalah instansi penyelenggara negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
16. Tenaga Ahli Penerap yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang memiliki kompetensi dalam penerapan SMPI.
17. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Your Correction
