Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara
PERBAN Nomor 8 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERBAN Nomor 8 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
PENYELENGGARAAN SPIP
PENYELENGGARA SPIP
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SPIP
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
PENDAHULUAN
HASIL EVALUASI LINGKUNGAN PENGENDALIAN TAHUN XX*) (diisi dengan hasil evaluasi lingkungan pengendalian
HASIL PENILAIAN RISIKO TAHUN XX*) (diisi dengan hasil penilaian Risiko pada tahun pelaksanaan kegiatan, dimana objek yang dilakukan
KEGIATAN PENGENDALIAN (diisi dengan Rencana Tindak Peningkatan Kualitas Lingkungan
INFORMASI DAN KOMUNIKASI (diisi dengan kertas kerja komunikasi dan informasi yang menjelaskan informasi yang diperlukan dalam
PEMANTAUAN (diisi dengan perkembangan pelaksanaan rencana tindak
PENDAHULUAN
HASIL EVALUASI LINGKUNGAN PENGENDALIAN TAHUN XX*)
HASIL PENILAIAN RISIKO TAHUN XX*) (diisi dengan hasil penilaian Risiko pada tahun pelaksanaan kegiatan, dimana objek yang dilakukan penilaian Risiko
KEGIATAN PENGENDALIAN (diisi dengan Rencana Tindak Peningkatan Kualitas Lingkungan Pengendalian dan Rencana Tindak Pengendalian Risiko yang
INFORMASI DAN KOMUNIKASI (diisi dengan kertas kerja komunikasi dan informasi yang menjelaskan informasi yang diperlukan dalam melaksanakan
PEMANTAUAN (diisi dengan perkembangan pelaksanaan rencana tindak sampai dengan tahun pelaporan penyelenggaraan SPIP)
SIMPULAN DAN SARAN
URAIAN HASIL EVALUASI
PENUTUP